Implementasi Sistem Jaminan Halal pada Produk Olahan Kerupuk Amplang Desa Kertasada Kabupaten Sumenep
Abstract View:
444PDF downloads:
741Keywords:
Sistem Jaminan Halal, UMKM, SumenepAbstract
Sifat kehalalan produk menjadi syarat wajib bagi semua konsumen, khususnya konsumen muslim. baik itu produk berupa makanan, obat-obatan atau barang konsumsi lainnya. Karena itu, sertifikasi dan pelabelan produk diperlukan untuk memastikan kehalalan produk bagi masyarakat luas, khususnya warga muslim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Sistem Jaminan Halal pada Produk Kerupuk Amplang UD Matahari Desa Kartasada Kabupaten Sumenep dan bagaimana langkah UD Matahari dalam menjaga produknya agar tidak terkontaminasi sesuatu yang najis. Hasilnya menunjukkan bahwa 1). IKM tidak menerapkan SJH dengan sempurna. Kelemahan penerapan SJH terletak pada kurangnya koordinasi Tim Manajemen Halal, kurangnya prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, tidak ada kemampuan telusur, kurangnya audit internal, dan kurangnya kaji ulang manajemen. Saran yang dapat kami berikan kepada pelaku usaha kecil menengah khususnya untuk industri fracking Amplang hendaknya selalu disertai dan diberikan contoh terkait penerapan SJH secara bertahap untuk mengukur manfaat penerapan sistem yang ada saat ini. 2). Langkah UD Matahari dalam Menjaga produknya yakni menjaga kebersihan diri, dan menjaga kebersihan area kerja.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 ACHMAD ROFIQI, Galuh Widitya Qomaro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.